Lontarkan Kritik, Din Syamsuddin Desak SKB 3 Menteri Dicabut

501
Prof. Dr. Din Syamsuddin. (Foto: Bal/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Din Syamsuddin kembali muncul melontarkan kritik tajam kepada pemerintah. Kali ini, ia menanggapi Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau SKB 3 Menteri.

Menurutnya, SKB 3 menteri soal pelarangan aturan seragam kekhususan agama tertentu bagi pemerintah daerah (pemda) tidak relevan. Ia pun mendesak untuk merevisi bahkan mencabut SKB tersebut.

“SKB 3 Menteri tentang pakaian sekolah ini tidak relevan, tidak urgen, tidak signifikan maka ia adalah kebijakan yang tidak bijak, kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas. Oleh karena itu perlu sekali untuk di hilangkan, dicabut, ditarik atau saran moderat untuk direvisi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai budaya di Indonesia,” tegas Din dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/2).

Din berpandangan bahwa SKB itu terkesan mempunyai semangat menghambat pengamalan Pancasila, khususnya sila soal Ketuhanan Yang Maha Esa di tengah masyarakat.

“Maka SKB ini terkesan menghalangi dan menghambat pengamalan Pancasila dan pesan dari UUD 1945 dari pasal 29 tadi, khususnya kebebasan beragama dan beribadah,” sebut Din.

Ditinjau dari sisi legal formal pun, menurut Din, SKB itu sarat akan masalah. Semisal pada pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan. Sementara SKB itu justru melarang eksistensi aturan menyangkut penerapan ajaran agama di sekolah.

“Baik dari aspek legal formal konstitusional SKB itu menyandang masalah. Karena jelas Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dipertegas oleh ayat 1 pasal 29 (UUD 1945) negara berdasarkan Ketuhanan dan lebih lanjut memberi kebebasan bagi warga negara untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya itu,” terang Din.

Isi SKB 3 Menteri

Seperti diketahui, terbitnya SKB 3 Menteri pada 3 Februari lalu merupakan respons cepat atas insiden dugaan intoleransi yang menimpa salah satu siswi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Siswi nonmuslim tersebut dipaksa oleh pihak sekolah untuk mengenakan jilbab saat menjalani proses belajar mengajar di sana.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini. Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah 1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda); 2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, 3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; 4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Nadiem.

Kemudian, 5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Nadiem.

Terakhir, 6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here