Lembaga Halal Luar Negeri Diakreditasi oleh MUI

1076
Cap Halal (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ditetapkan, akreditasi bahwa lembaga halal luar negeri atau “Halal Certification Body” akan melibatkan tiga lembaga sekaligus.

Di antaranya yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati pada Seminar “Count Down to 2019 Halal Product Assurance ACT Implementation”, Menuju Implementasi UU JPH pada tahun 2019, yang diselenggarakan oleh World Halal Food Council (WHFC) pada 31 Oktober 2018 di Jakarta.

“MUI berperan untuk memeriksa skema sertifikasi halal, terutama dalam aspek syariah dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh MUI, sebagaimana telah disusun dan ditetapkan dalam Sistem Sertifikasi Halal dan Sistem Jaminan Halal (SJH),” tuturnya dalam agenda internasional tersebut, seperti dilansir Halal MUI, Kamis (1/11/2018).

Lebih lanjut Sekretaris WHFC ini menambahkan, MUI dan LPPOM MUI tetap berperan signifikan dalam proses rekognisi HCB atau lembaga serifikasi halal (LSH) mancanegara. Namun pengakuan kelembagaan dilakukan dan diberikan oleh BPJPH.

Sedangkan KAN memeriksa kesesuaian standar dengan merujuk pada standar mutu ISO 17065 tentang standar bagi lembaga pemeriksa Halal.

Oleh karena itu, LSH mancanegara tak perlu khawatir tentang kerjasama dan “mutual recognition” yang telah terjalin selama ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here