Lega, Uang Jamaah First Travel Tidak Dirampas untuk Negara

234
Penasehat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Jakarta, Muslim Obsession – Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan kasus penipuan jamaah umroh yang dilakukan biro perjalanan First Travel pada tahun 2017.

Kasus ini heboh karena pemilik travel itu menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.

Kini, setelah hampir lima tahun perjalanan kasus, akhirnya korban biro perjalanan umroh First Travel bisa bernafas lega usai keluar Petikan Putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa barang bukti berupa uang yang sudah disetor jamaah kepada biro perjalanan itu bisa dikembalikan kepada yang berhak (korban) dan bukan disita untuk dirampas Negara.

Pitra Romadoni Nasution, SH.MH selaku Penasehat Hukum Korban First Travel, menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Agung RI dan sangat menghormati putusan tersebut, karena memang korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya.

“Dikarenakan Petikan Putusan PK telah diterima Kejari Depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Agar tidak terjadi konflik, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap,” kata Pitra dalam siaran pers di grup media social, Selasa (10/1/2023).

Hal itu menegaskan bahwa para korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh Bos Travel, akan tetapi jika Pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umroh para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat Tim Penasehat Hukum Korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok, untuk ditindak lanjuti agar di Eksekusi segera dilakukan. (rud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here