Lecehkan Perempuan Lebanon, WNI Jamaah Umrah Divonis 2 Tahun Penjara

221

Jakarta, Muslim Obsession – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (26). Ia terbukti melakukan pelecehan seksual kepada perempuan Lebanon pada saat menjalankan ibadah umrah.

Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI itu.

“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu riyal” kata Ajad, Jumat (20/1).

Menurut Ajad, warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, itu melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Muhammad Said pun sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Itu yang memperberat hukum, karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu,” ucap Ajad.

“Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum.”

Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.

Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.

“Ada satu korban warga Libanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah,” tutur Ajad. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here