Langgar Tujuan Pendidikan, Parmusi Desak Menteri Nadiem Cabut Permen PPKS

1129
Ustadz Farid Ahmad Okbah saat menjadi narasumber di Pengajian Ekonomi bertema “Menjadi Pengusaha yang Jujur” yang digelar Parmusi Business Center (PBC), Sabtu (30/10/2021) ba’da Shalat Subuh secara daring. (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) mendesak Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mencabut Permen PPKS. Parmusi menilai Permen PPKS bertentangan dengan UUD Dasar 1945 karena melanggar tujuan pendidikan.

Lebih dari itu, Ketua Bidang Agama PP Parmusi, Ustadz Farid Ahmad Okbah, menilai bahwa Permen PPKS bisa merusak moral anak bangsa.

“Tujuan pendidikan menurut UUD 45 pasal 31 adalah untuk menghasilkan peserta didik yang bertaqwa, beriman dan berakhlak mulia. Apakah dengan Permen No. 30 Tahun 2021 itu tidak merusak moral anak bangsa yang justru bertentangan dengan UUD Dasar 1945 itu?” ujar Ustadz Farid, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Bantah Permen PPKS Legalkan Seks Bebas

Oleh karenanya, Ustadz Farid meminta agar Permen PPKS seger dicabut atau diubah sesuai dengan amanat UUD 1945. “Parmusi menuntut agar Menteri Nadim segera mencabutnya atau mengubahnya sesuai dengan amanat UUD 45,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak dikeluarkannya, Permen PPKS menuai reaksi dari masyarakat, politisi, dan Ormas-ormas Islam. PP Muhammadiyah meminta Permen tersebut dicabut karena dianggap bermakna melegalkan seks bebas.

Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang beranggotakan 13 Ormas Islam Indonesia menyatakan penolakan terhadap keluarnya Permen tersebut.

BACA JUGA: Dianggap Bermakna Legalkan Seks Bebas, Muhammadiyah Desak Permen PPKS Dicabut

MOI menilai, Permen itu secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan dan dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan.

“Di antara poin yang dikritisi dan ditolak oleh MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktifitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujan dari para pihak, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” tegas Kiai Nazar dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (2/11/2021). (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here