Lagi, Penjelasan tentang Poligami

682

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Jamaah sekalian, rupanya tulisan saya sebelumnya berjudul “Benarkah Poligami Mendatangkan Pahala?” menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya datang dengan pertanyaan berikuti ini:

Ustadz mau bertanya, bukankah beristri lebih dari satu itu merupakan sunnah Rasulullah? Kalau sunnah Rasulullah, kenapa kita mesti takut tentang hal ini, bukankah ayatnya juga jelas memperbolehkan nikahilah yang kamu sukai dari seorang wanita 2, 3 atau 4? Dan juga banyak pahalanya jika kita berpoligami?

Baik, saya jawab pertanyaan tersebut. Di bawah ini saya kutip ayat-ayat yang menunjukkan dibolehkannya untuk menikah kembali. Dilihat dari sisi ayat tersebut saya rasa sudah final, boleh bagi laki-laki untuk menikah kembali.

QS. An-Nisa ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (QS. An-Nisa: 3).

Baca juga: Menyoal Shalat Jumat Virtual, Bagaimana Hukumnya?

Saya memiliki pandangan untuk memahami ayat tersebut.

Perlu diketahui bahwa kultur atau budaya di era Nabi Muhammad ﷺ, di saat wahyu masih berjalan, dan ketika budaya poligami sudah menjadi tradisi yang lumrah, baik di kekaisaran Romawi, kekaisaran Persia, kekaisaran Mongolia, dan kerajaan India. Sehingga budaya dan tradisi poligami itu perlu diberikan payung hukum agar tidak kebablasan dan punya rambu-rambu hukum yang diridhai Allah.

Begitu pun dengan budaya sekarang, baik di Eropa, Amerika, Asia, dan lainnya, dimana mereka seolah menentang budaya poligami tapi tidak menentang budaya “bermain” dengan wanita lebih dari satu bahkan ada yang tidak terbatas, bukankah ini lebih parah dari poligami?

Oleh karena itu bagi rakyat suatu negara yang libido seks-nya lebih tinggi, maka alternatifnya adalah dengan menjalankan sesuai ketentuan, yaitu berpoligami. Sementara rakyat Indonesia, jika diperhatikan maka rata-rata yang terbanyak adalah suami beristri satu.

Baca juga: Bolehkah ‘Membunyikan’ Jari Saat Shalat?

Ini juga bukan masalah kesetiaan saja, akan tetapi memang pola makan orang Indonesia lebih menyukai tumbuhan-tumbuhan dari pada daging. Ini sangat berpengaruh, sehingga temperamen dan juga libido orang Indonesia lebih stabil dibandingkan dengan orang-orang Eropa dan Timur Tengah. Walhasil, kehidupan sek orang Indonesia tampak lebih stabil dengan istri satu.

Masih soal kultur dan budaya, negara-negara di Baltik, berdasarkan survei diketahui bahwa jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki sehingga mufti di sana mewajibkan setiap laki-laki muslim untuk menikahi wanita muslimat lebih dari satu. Jika tidak demikian dikhawatirkan wanita muslimat akan dinikahi laki-laki Serbia yang beragama non-muslim, yang notabene juga merupakan musuh bersama etnik di Balkan.

Oleh karena itu poligami dalam Islam lebih kepada keadaan darurat dan juga kebutuhan pribadi karena faktor genetika. Sementara bagi laki-laki yang temperamennya cukup terkendali seperti di Indonesia, disunnahkan untuk menikahi seorang wanita saja.

Baca juga: Tanda Sujud yang Benar

Demikian juga pendapat Syekh Az-Zuhaily yang mengatakan bahwa poligami lebih kepada keadaan darurat seseorang.

إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة

“Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara’. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 169).

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here