Kulit Hewan Kurban Tak Boleh untuk Bayar Penyembelih, Berikut Penjelasannya

944
Penjagal sedang menguliti hewan kurban. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Oleh: Drs. H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Sepertinya telah diketahui khalayak umat Islam bahwa kulit hewan kurban tak boleh digunakan untuk membayar jerih payah penjagal atau penyembelih hewan kurban. Bahkan tidak hanya untuk penyembelih, kulit hewan kurban juga seyogianya tak boleh untuk dipergunakan membeli plastic, dan lain sebagainya.

Dari  Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya,” (HR. Imam Hakim dalam Al-Mustadrok ‘ala Ash-Shohihain, Juz 2 hal. 422).

Penjelasan:

Menjual atau menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki hewan kurban maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudhahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh. Bahkan untuk kurban wajib/nadzar, wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan semisal kulitnya.

Adapun untuk yang kurban sunat, meski tidak boleh menjual sedikitpun, tetapi memanfaatkan kulitnya masih diperbolehkan. Misalnya memanfaatkannya untuk beduk, timba, atau hiasan dll.

Keterangan diambil dari:

(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا

“(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat,” (Al-Baajuri II/311).

ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا

“Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat,” (Al-Majmuu’ II/150).

فليس له ان ينتفع بجلدها كأن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها

“Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya,” (Al-Baajuuri II/301).

Hal ini disamakan dengan barang wakaf yang mana tidak boleh diperjual-belikan. Tak hanya menjual, menjadikan kulit kurban sebagai upah orang yang menyembelih pun dilarang dikarenakan hal itu serupa dengan jual beli.

Namun jika orang yang berkurban memberikan kulit tersebut pada penyembelih/penjagal dengan niatan sedekah bukan sebagai ongkos penyembelihan, maka hal itu diperbolehkan.

Boleh memanfaatkan kulit kurban untuk diri sendiri, seperti dijadikan sandal, timba, pakaian, dan dipinjamkan kepada orang lain. Yang tidak boleh adalah menjual atau menyewakannya.

Menurut Al-Auza’i, boleh menjual kulit kurban dengan alat-alat rumah tangga, seperti ayakan, timbangan, panci, pisau, dan lain-lain. Sependapat pula dengan Al-Auza’i, Abu Tsaur dan An-Nakha’i serta menganggapnya sebagai rukhshah (keringanan hukum). (Raudlatut Thalibin I/361, Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab  VIII/420)

Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata bahwa boleh menjual hewan kurban sebelum disembelih, maupun setelah disembelih, lalu menyedekahkan hasil penjualannya.

Jika menjual kulitnya dengan alat rumah tangga, maka hukumnya boleh. Karena itu sama saja dengan memanfaatkan kulit itu. Hukum badal (alat rumah tangga) sama dengan hukum mubdal (kulit kurban).

Yang tidak boleh adalah menjual dengan barang-barang yang cepat habis (istihlakiyah), seperti uang dirham, makanan, atau minuman. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab VIII /420, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu IV/280)

Menjadikan kulit kurban sebagai upah penjagal disepakati ulama bahwa hukumnya haram.

Namun ada pendapat yang ghorib/nyeleneh dan aneh. Jika sudah jadi ‘urf dan panitia sulit ditegur. Mungkin ini solusi, boleh menjual kulitnya dan disedekahkan (seperti dagingnya) hasil penjualannya. Tapi ini pendapat ghorib.

المجموع شرح المهذب للنووي ٨/٤٢٠

وَحَكَى إمَامُ الْحَرَمَيْنِ أَنَّ صَاحِبَ التَّقْرِيبِ حَكَى قَوْلًا غَرِيبًا أَنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُ الْجِلْدِ وَالتَّصَدُّقُ بِثَمَنِهِ وَيُصْرَفُ مَصْرِفَ الْأُضْحِيَّةِ فَيَجِبُ التَّشْرِيكُ فِيهِ كَالِانْتِفَاعِ بِاللَّحْمِ

“dan Imam Haromain (ulama Syafi’iyyah) telah menghikayatkan bahwa sungguh Shahib (mushonnif) At-taqrib telah menghikayatkan sebuah pendapat yang ghorib/aneh bahwa sungguh BOLEH menjual kulit hewan kurban dan bershadaqah dengan tsaman (harga umum) kulit tersebut. Dan ditashorrufkan/didistribusikan di tempat pentashorufan/pendistribusian hewan kurban (yakni diberikan kepada orang yang berhak menerima daging kurban). Maka wajib bersekutu dalam pentashorufan/pendistribusian kulit kurban seperti pemanfaatan daging kurban.”

Kesimpulannya:

JUMHUR ULAMA SEPAKAT TENTANG KEHARAMANNYA menjual kulit hewan kurban untuk upah penjagal hewan kurban. Lalu bagaimana untuk upahnya?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Dari Ali, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari (yang diambil dari) hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya’,” (Shohih Muslim, no.1317).

Demikian, semoga dapat dipahami. Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here