Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) bisa memberikan perlindungan sosial kepada para anggotanya.
Menurut Menaker, Jaminan Sosial merupakan hak setiap orang dan setiap pekerja, tak terkecuali para tukang bangunan. “Saya meminta teman-teman DPN Perkasa agar meningkatkan manfaat Jaminan Sosial untuk para anggotanya,” ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, setiap profesi kerja baik pekerja formal maupun pekerja informal sama-sama memiliki risiko kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi tanpa diketahui waktu dan tempatnya.
“Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial,” ucapnya.
“Nah, kalau pekerja, termasuk para tukang ini menjadi peserta jaminan sosial, maka mereka juga akan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja. Keluarganya di rumah juga menjadi tenang, terus juga produktivitas kerja para tukang ini bakal meningkat,” lanjut Ida.
Menaker bilang, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para pekerja terkait pentingnya Jaminan Sosial. Hal tersebut mengingat masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Terdapat empat cara pendaftaran BP Jamsostek ini.
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
Dipanggil oleh petugas
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
Melakukan pembayaran iuran
Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
Mengambil nomor antrean
Dipanggil oleh petugas
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Daftar 7 Orang Terkaya Indonesia Pemilik Bisnis Batu Bara
C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Mempersiapkan dokumen
Mendatangi agen PERISAI terdekat
Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran