Kritik Menag, PKS: Aturan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Tradisi Masyarakat

595

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf tidak setuju dengan aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Bukhori menyarankan aturan soal pengeras suara masjid mestinya bisa diserahkan kepada masyarakat secara tradisi dan musyawarah. “Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah,” kata dia, Senin (21/2).

Bukhori menilai, aturan Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan. Padahal, setiap kelompok masyarakat di suatu wilayah memiliki tradisi yang berbeda, dan hal itu bisa diatur secara tradisi oleh mereka.

“Menurut saya kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama,” kata dia.

Aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan mushala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala memang kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, keyakinan, dan latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut. (Albar)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Politisi PKS Kritik Aturan Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid – Bukhori Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here