Komnas Perempuan Sebut Poligami Bukan Ajaran Islam, Ini Tanggapan MUI

959
buku-nikah (Foto: Sebar.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Pernyataan komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam dianggap kontroversial.

Imam mengatakan di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang poligami dan persyaratannya rumit sehingga mempersulit orang untuk poligami. Poligami sendiri, menurut Imam, bukan ajaran Islam.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas, menilai poligami adalah ajaran Islam.

Ia menerangkan, Islam membolehkan poligami asal sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tapi kalau takut tidak bisa berbuat adil, maka beristrilah dengan satu orang saja.

“Oleh karena itu, mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” tegasnya, Ahad (16/12/2018).

“Allah Subhanahu Wata’ala saja sebagai pembuat syariat, membolehkan (poligami), lalu mengapa kok ada di antara kita yang berani-berani menyatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam,” tambahnya.

Anwar menceritakan, pada masa-masa awal Islam, Nabi Muhammad, Umar bin Khaththab dan Sahabat-Sahabat yang lain punya istri lebih dari satu. Kalau poligami bukan ajaran Islam, maka mereka, kata Anwar, telah keluar dari ketentuan ajaran Islam.

“Masak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang membawa ajaran agama Islam keluar dari jalur dan ajaran agama yang beliau bawa sendiri,” ujarnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here