Jakarta, Muslim Obsession – Meski sebagian besar produk UMKM Indonesia merupakan industri halal, namun sampai saat ini ekspor produk halal Indonesia masih tergolong minim. Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ekspor produk halal Indonesia hanya 3,8 persen dari total pasar produk halal dunia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan, kontribusi ekspor yang kecil tersebut dikarenakan banyak produk halal yang diekspor belum tercatat sebagai produk halal.
Misalnya produk kelapa sawit, jika di Malaysia kelapa sawit termasuk salah satu produk halal sedangkan di Indonesia tidak sehingga nilai ekspornya tidak tercatat sebagai ekspor produk halal. Padahal ekspor kelapa sawit dan turunannya sangat besar di Indonesia.
“Mengenai data ekspor halal kita masih kecil, itu sebenarnya ada masalah dengan kodifikasi. Apalagi jika dibandingkan dengan negara luar,” ujarnya dalam Webiner UMKM Summit 2022 yang diselenggarakan OMG pada Sabtu 26 November 2022.
KNEKS sendiri saat ini tengah mengupayakan kodifikasi produk halal sejak 2020 bersama Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan kodifikasi produk halal ini maka data perdagangan ekspor dan impor produk halal dapat terintegrasi dengan sisitem pelaporan lalu lintas barang.
“Mudah-mudahan makin banyak eksportir yang mau dengan sukarela melaporkan sendiri. Dengan itu kita bisa mencatat lebih banyak lagi produk-produk halal yang diekspor ke luar,” ungkapnya.
Indonesia sebenarnya merupakan salah satu pemain utama di industri halal, namun kurang memperhatikan pengembangan pasar ekspor dan produk halalnya.
Padahal sebagian besar produk ekspor Indonesia komoditas non-migas adalah produk yang berbasis bahan halal.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2020 Indonesia mencatat ekspor non-migas sebesar USD 154,9 milyar yang USD 30,2 milyar nya adalah ekspor produk makanan dan USD 6,9 milyar merupakan produk pertanian, peternakan dan olahannya.
Oleh karena itu peranan kodifikasi produk halal dengan data transaksi perdagangan akan sangat penting untuk bisa memberikan gambaran yang utuh mengenai potensi dan perkembangan industri halal Indonesia.
“Jadi kalau terlampau kecil itu bukan data yang belum terealisasi secara akurat karena kalau by default yang namanya kelapa sawit contohnya ya itu sudah halal tapi belum tercatat (sebagai produk halal),” tuturnya. (Al)