Klaim Asuransi Jamaah Haji Meninggal, Kemenag Minta Ahli Waris Sabar

806
Jamaah Haji Meninggal (Foto: Breakingnews.com)

Mekkah, Muslim Obsession – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori meminta pihak ahli waris untuk sabar menunggu asuransi bagi jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia karena masih dalam proses pencairan.

“Klaim asuransi jamaah sedang berlangsung,” kata Ahda di Mekkah, Kamis (6/9/2018).

Menurut Ahda, Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan proses klaim asuransi itu, sehingga pihak ahli waris tidak perlu repot mengurus di Asuransi Takaful. Perusahaan tersebut, kata Ahda, merupakan mitra pemerintah yang melayani asuransi jamaah haji Indonesia tahun ini.

“Setiap tahun, perusahaan asuransi jamaah haji bisa berbeda tergantung pemenang lelang tender yang digelar ke publik. Bagi yang berani di bawah pagu Rp 50 ribu/ jamaah itu yang menang,” ucapnya.

Bagi jamaah wafat, lanjut Ahda, ahli waris akan mendapatkan manfaat asuransi dengan transfer menggunakan bank sesuai kesepakatan. Proses klaim itu maksimal lima hari.

Rekening tujuan transfer asuransi adalah rekening yang masih aktif. Jika tidak aktif, kata Ahda, maka akan memakan waktu proses pencairan lagi karena harus melakukan aktivasi atau membuka rekening baru.

“Banyak rekening yang sudah mati. Menunggu agak lama untuk mengirim rekening yang hidup. Belum lagi rumahnya jauh dari kantor Kemenag kabupaten/ kota untuk dihubungi,” bebernya.

Pada tahun lalu, terdapat 657 jamaah haji yang meninggal selama proses ibadah haji. Proses pencairan memakan waktu sekitar 2,5 bulan. Adapun jemaah haji Indonesia tahun ini meninggal sebanyak 266 orang dan dirawat 201 orang. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here