Khusus Pejabat Asing Setingkat Menteri Tak Wajib Karantina

390

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan beberapa aturan.

Salah satunya pejabat negara asing setingkat menteri dan rombongannya yang datang ke Indonesia tidak wajib menjalani karantina. Bisa langsung berkegiatan asal dinyatakan negatif Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

“Pejabat asing setingkat menteri memang diberikan diskresi untuk tidak menjalani karantina namun dengan prokes ketat,” ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku ADisasmito dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing (WNA) yang tidak wajib karantina ketika datang ke Indonesia.

WNA yang tidak wajib karantina yaitu pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan.

Lalu WNA yang masuk Indonesia lewat skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 juga tidak wajib karantina.

Terakhir, WNA dalam kategori orang terhormat (honourable persons) atau orang terpandang (distinguished persons) yang tidak wajib karantina ketika masuk Indonesia dari luar negeri.

Mereka atau WNA Khusus itu wajib mengajukan dispensasi karantina tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Nantinya dapat diberikan dispensasi berdasarkan penilaian kementerian/lembaga terkait.

Mereka juga tetap harus menjalani tes PCR setibanya di Indonesia. Jika dinyatakan positif Covid-19, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit yang direkomendasikan pemerintah Indonesia.

Setiap WNA khusus yang positif Covid-19, termasuk pejabat setingkat menteri dan perwakilan G20, harus karantina dengan biaya sendiri di rumah sakit.

Apabila WNA tidak mampu membayar biaya karantina di rumah sakit ketika positif Covid-19, maka kementerian atau lembaga terkait harus menanggungnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here