Khitbah (Bagian 1)

598

Oleh: Dea Guru H. Ahmad Nahid, M.Pd (Wakil Pengasuh dan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Pesantren Modern Internasional Dea Malela Sumbawa Indonesia)

Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah.

Permohonan tersebut dapat disampaikan langsung oleh calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan agama. Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”.

Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu berarti perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.

BACA JUGA: Qadha dan Qadar

Sebelum melaksanakan khitbah, calon mempelai laki-laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan Ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan.

Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti aturan agama. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus kita lakukan sebelum melakukan khitbah.

1- Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Mempelai Perempuan.

Hal ini memang tidak termasuk ke dalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah di masa depan.

2- Calon Mempelai Perempuan Sedang Tidak di Dalam Proses Khitbah dengan Laki-laki Lain.

Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ, “Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya.” (HR. Ibnu Majah).

BACA JUGA: Lisan Salim

3- Pihak Perempuan Diperbolehkan Menerima Maupun Menolak Laki-laki yang Melamarnya.

Ketika melamar, ada baiknya jika calon perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya tidak ada paksaan yang terjadi dalam proses khitbah tersebut.

4- Tidak Diizinkan Melamar Perempuan yang Sedang Berada di Dalam Masa Iddah.

Perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah atau baru saja ditinggal mati, diceraikan oleh suaminya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi. Apabila masa iddahnya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang.

5- Memilih Pasangan yang Sesuai dengan Ajaran Rasulullah.

Entah itu laki-laki maupun perempuan harus memilih pasangan yang dilihat dari agamanya. Baru setelah itu bisa memilih pasangan berdasarkan ketampanan, kecantikan, keturunan, dan juga hartanya.

BACA JUGA: Din Salim

Islam tak hanya mengatur soal pernikahan saja, tapi juga tentang khitbah. Di dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Tidak ada dosa bagi siapapun yang meminang perempuan-perempuan itu dengan cara bersembunyi atau hanya dengan sebuah keinginan di dalam hati untuk mengawini mereka dalam hatimu.

Allah memahami bahwa kamu akan menyebutkan nama mereka, oleh karena itu janganlah kamu menyebutkan janji kawin dengan para perempuan secara rahasia, kecuali hanya sekadar mengucapkan (kepada mereka) sebuah perkataan yang makruf.

Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa khitbah adalah menampakkan keinginan untuk menikahi seorang perempuan dan kemudian meminta perempuan tersebut kepada walinya untuk dijadikan sebagai istrinya. Secara umum, ada dua jenis khitbah dalam Islam.

BACA JUGA: Jismun Salim

Pertama, khitbah bit al-Tashrih. Yang dimaksud di sini adalah melamar seorang perempuan dengan menggunakan perkataan yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikahinya. Dalam kitab al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri mendefinisikan khitbah bi al-Tashrih sebagai berikut;

والتصريح ما يقطع بالرغبة في النكاح

“(Khitbah) tashrih adalah khitbah dengan menggunakan perkataan yang secara pasti menunjukkan keinginan untuk menikah.”

Kedua, khitbah bi al-Ta’ridh. Yang dimaksud di sini adalah melamar dengan seorang perempuan dengan menggunakan kalimat sindiran, atau kalimat yang secara pasti tidak menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikahinya. Dalam kitab al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri mendefinisikan khitbah bi al-Ta’ridh sebagai berikut;

والتعريض ما لا يقطع بالرغبة في النكاح بل يحتملها كقول الخاطب للمرأة رب راغب فيك

“(Khitbah) ta’ridh adalah khitbah dengan menggunakan perkataan yang secara pasti tidak menunjukkan keinginan untuk menikah, akan tetapi hanya adanya kemungkinan untuk menikahinya. Seperti seorang laki-laki mengatakan kepada perempuan, ‘Banyak orang yang suka kepadamu.’”

BACA JUGA: Qolbun Saliim

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syaikh Abu Bakar al-Hishni menjelaskan cara penggunaan dari masing-masing dua jenis khitbah ini. Beliau berkata;

الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض

“Seorang perempuan, jika ia bebas dari ikatan pernikahan dan masa iddah, maka (seorg laki2) boleh melamarnya, baik secara jelas (tashrih) maupun sindiran (ta’ridh). Jika ia masih berstatus sebagai istri seseorang, maka haram (laki2) melamarnya baik secara tashrih maupun ta’ridh. Sedangkan jika ia dalam masa iddah, maka haram melamarnya dengan tashrih. Adapun melamar secara ta’ridh, jika ia dalam masa iddah karena talak raj’i, maka haram melamarnya secara ta’ridh karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan jika ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh, maka tidak haram melamarnya dengan ta’ridh.”

Sumber: www.bincangsyariah.or.id, www.wikipedia.com, www.gramedia.com, www.republika.com, www.islam.or.id

Wallahu a’lam bish shawab.

Mari istiqamah dalam beribadah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here