Keukeuh Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Mau Rakyat Saya Maju

649

Jakarta, Muslim Obsession – Kebijakan ekspor benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditolak oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dua Ormas ini mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghentikan kebijakan ekspor benih lobster.

Meski mendapat penolakan dari NU dan Muhammadiyah serta mayoritas masyarakat dan nelayan. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, kebijakan ekspor benih lobster tidak akan dibatalkan. Ia tidak melihat kebijakan itu merugikan negara.

Jutsru kata dia, kebijakan ekspor benih lobster akan menguntungkan masyarakat luas. Khususnya para nelayan. Menurutnya tidak semua nelayan Indonesia bisa melakukan budidaya benih lobster, sehingga ekspor tetap harus ada.

“DI ekspor kan bukan tujuan utama, tujuan utama kita budidaya. Tapi kan tidak semua orang bisa budidaya. Sementara di luar ada peluang ada pasar yang membutuhkan. Dari zaman dulu juga sudah ada ekspor, ilegal dibiarkan. Sekarang saya nggak mau, ilegal tidak ada nilai,” ujar di Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020).

“Sekarang nggak, ekspor harus resmi, saya ingin rakyat saya maju. Itu dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, satu suara dengan PBNU dan PP Muhammadiyah soal penolakan kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster.

Dia mengatakan, dengan pemberian izin ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan pengembang lobster nasional menaikkan nilai tambah serta hasil pendapatannya.

“Semata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri,” kata Emil melalui akun Twitter pribadinya @emilsalim2010, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Ekonom senior ini juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan aturan ekspor benih lobster yang sudah dijalankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurutnya, aturan yang diterbitkan tersebut bisa merugikan Indonesia.

“Saya mohon Presiden @jokowi membatalkan Permen KP no:12/2020 tgl.4/5/2020 yg mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor 3 bulan dlm rangka ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun kedepan,” tulisnya.

26 Perusahaan Eksportir Benih Lobster

Keran ekspor dibuka sejak 5 Mei 2020 usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020. Beleid itu melegalkan penangkapan benih lobster untuk budidaya untuk kemudian diekspor.

Selama empat tahun terakhir benih lobster dilarang ditangkap untuk budidaya dan ekspor. Di akhir bulan yang sama, kementerian menetapkan 9 perusahaan sebagai eksportir benih lobster. Jumlahnya bertambah menjadi 26 perusahaan hingga awal Juli.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan hingga 7 Juli terdapat 33 calon eksportir benih bening lobster yang telah ditetapkan kementerian. “Data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap,” ujarnya, Rabu (8/7/2020)

Diketahui sejumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir terafiliasi dengan Partai Gerindra, partai asal Edhy Prabowo. Salah satunya adalah PT Bima Sakti Mutiara.

Komisaris perusahaan ini adalah Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra. Di kursi Direktur Utama tercatat nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, putri Hashim. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here