Ketum Parmusi: Pemerintah Jangan Ragu Tolak RUU HIP

1154
H. Usamah Hisyam
Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), H. Usamah Hisyam. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) H. Usamah Hisyam mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sikap pemerintah itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (15/7/2020)

Kendati demikian, Usamah mengimbau agar pemerintah tidak ragu menolak RUU HIP, bukan hanya menunda pembahasannya.

“Bagaimanapun juga RUU HIP sudah ditolak masyarakat. Bila hanya menunda, hal itu sama saja mengulur-ulur waktu, dan isu tersebut suatu saat bisa meledak lagi,” kata Usamah saat dihubungi Muslim Obsession, Rabu (15/7/2020) malam.

Baca juga:

Ketum Parmusi Tolak Sikap Ketua MPR yang Setuju Ubah RUU HIP Jadi RUU PIP

Bertemu Ketua MPR, PBNU Sepakat RUU HIP Dicabut, Diganti RUU BPIP

Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Apel Siaga di Bogor

Usamah menambahkan, bila hanya pembahasannya ditunda, hal itu tidak menyelesaikan persoalan substantif, yakni rakyat tidak menghendaki Pancasila diutak-atik lagi ditafsirkan melalui RUU dengan judul apapun.

“Alasan yang disampaikan Pak Mahfudz sudah baik, tetapi bila tetap dibahas RUU tersebut dengan judul ataupun usulan daftar isian masalah yang harus direvisi bersama DPR, hal itu masih riskan. Karena dalam proses legislasi di DPR, bisa saja substansi yang diharapkan pemerintah dan rakyat gagal diperjuangkan,” tandas Usamah.

Apapun judul RUU itu, saran Usamah, apakah RUU Pembinaan Ideologi Pancasila ataukah RUU BPIP, sebaiknya RUU HIP sebagai inisiatif DPR ditolak dulu, baru pada masa persidangan 2021 atau 2022 diajukan RUU baru.

“Kalau nanti diajukan RUU BPIP, sebaiknya diatur agar penetapan pembina dan kepala BPIP diusulkan Presiden dan mendapat persetujuan DPR. Jangan seperti sekarang, Kepala BPIP suka-suka menafsirkan butir-butir Pancasila,” tandas Usamah.

Baca juga: RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Muhammadiyah: Subtansinya Apa?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU HIP yang menuai polemik di tengah masyarakat dengan dua alasan.

Pertama, pemerintah ingin lebih fokus untuk menangani pandemi Covid-19. Kedua, materi RUU HIP masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi. Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat.

Di hadapan wartawan, Rabu (15/7/2020), Mahfud menjelaskan bahwa sejauh menyangkut substansi, ada dua sikap dasar pemerintah. Pertama, jika ingin bicara penyebaran dan sosialisasi Pancasila, maka Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD 45.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: RUU HIP Perluas Konflik dan Perpecahan

“Tanpa itu pemerintah dalam posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa pedoman TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme Marxisme Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik,” ujarnya di Jakarta.

Mahfud menegaskan, Pancasila yang resmi itu hanya satu yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari lima sila yang merupakan kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan nafas tidak bisa dipisahkan, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Panca, bukan Tri atau Eka.

“Itu posisi pemerintah. Posisi pemerintah ini tetap sampai sekarang. Tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik dalam bentuk surat. Menteri mewakili presiden akan menyampaikannya, sehingga setelah itu silakan DPR akan dibawa ke proses legislasi apa, apakah prolegnas atau apa,” jelasnya.

Tolak RUU HIP, Parmusi Temui Presiden

Usamah menerangkan, sikap tegas Parmusi terkait RUU HIP ini pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/6/2020).

Di hadapan Presiden dan Mensesneg Pratikno, Pamrusi secara tegas meminta agar rencana pembahasan RUU HIP yang telah diajukan DPR ke pemerintah harus ditolak.

Tak hanya itu, bahkan Parmusi meminta pemerintah untuk mengungkap siapa oknum yang menggagas RUU HIP tersebut. Baca juga: Temui Presiden, Parmusi Desak Jokowi kirim Surpres

Saat itu Usamah mengingatkan bahwa Pancasila adalah jangkar bagi haluan ideologi Negara Kesatuan Republuk Indonesia (NKRI), yang tak boleh diayunkan ke kanan, apalagi ke kiri karena telah menjadi konsensus nasional the founding fathers dalam memproklamasikan Indonesia.

“Karena itu, butir-butir Pancasila sebagai Haluan Negara yang sah dan final berada dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Tafsirnya tak boleh lagi ditarik ke belakang, baik 1 Juni 1945 maupun 18 Juni 1945, yang hanya merupakan catatan sejarah,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here