Ketua KPK: Presidential Threshold 20 Persen Sebabkan Politik Transaksional

473
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: jawapos)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sepakat bahwa ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) diturunkan dari 20 persen menjadi 0 persen.

Firli menegaskan, penurunan ambang batas pencalonan presiden perlu dilakukan untuk menekan perilaku korupsi. Di sisi lain, angka ambang batas 20 persen saat ini membuat biaya politik menjadi mahal.

“Kalau saya memandangnya begini, di alam demokrasi saat ini dengan presidential threshold 20 persen itu biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi,” kata Firli saat bertemu pimpinan DPD, Selasa (14/12/2021).

Firli menjelaskan, dengan PT 0 persen maka artinya tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Menurutnya, korupsi harus menjadi musuh bersama bila ingin melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karenanya semua elemen dan lembaga harus satu suara alias tidak boleh bergerak sendiri-sendiri dalam pemberantasan korupsi.

Senada dengan Firli, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menyampaikan bahwa pihaknya sedang menggugat soal presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 0 persen.

Menurutnya, koalisi parpol pendukung pemerintah yang telah terbangun dengan melibatkan tujuh parpol berpotensi membuat capres mendatang hanya berasal dari tujuh parpol tersebut.

“Tentu saja tidak mungkin akan muncul calon presiden selain yang mereka ajukan. Bisa jadi kemudian yang ada calon boneka. Yang kalah pada akhirnya dapat posisi, Menteri Pertahanan atau Menteri Parekraf. Kayak gitu lah,” sindir LaNyalla.

Selain kompromi tak sehat, dia melanjutkan presidential threshold sebesar 20 persen juga berpotensi menyebabkan konflik yang tajam di masyarakat.

“Karena calonnya cuma dua. Membelanya sampai mati-matian. Yang terjadi kemudian berantem, berselisih. Dan itu masih terjadi sampai detik ini,” ujarnya.

“Padahal banyak sekali anak-anak bangsa yang mampu sebagai pemimpin. Tapi karena ada ambang batas itu jadi tidak bisa. Jadi tertutup sudah,” tambah LaNyalla.

Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden di pasal 222 UU Pemilu selalu menarik perhatian. Pasal ini setidaknya sudah digugat 13 kali di Mahkamah Konstitusi. Namun, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan. (Poy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here