Ketua DPR RI: RUU KUHP LGBT Dihukum 9 Tahun

1117
Bamsoet dan MUI
Ketua DPR Bambang Soesatyo berkunjung ke Kantor MUI, Jakarta Pusat. (Foto: Albar/Muslim Obsession.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sanksi tegas bagi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang mesti dimasukkan dalam RUU KUHP. Bambang mengatakan memasukkan pasal pidana bagi LGBT perlu dilakukan karena KUHP peninggalan Belanda itu perlu perbaikan.

“RUU KUHP sangat penting bagi penyelenggaraan negara hukum berdasarkan Pancasila. Karena UU KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita,” ujar Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan Pengurus MUI di Gedung Pusat MUI, Jakarta Pusat, (6/2/2018).

Bambang Soesatyo menjelaskan, ada beberapa isu yang menjadi perhatian, khususnya dari kalangan umat Islam, antara lain LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan ancaman hukuman LGBT akan diperberat.

“Terkait LGBT tertuang dalam tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis yang diatur dalam Pasal 495 RUU KUHP. Ancaman hukumannya lebih berat dari pengaturan dalam KUHP, dari paling lama 5 tahun menjadi 9 tahun. Semua Fraksi di DPR RI menyetujuinya,” katanya

“Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT. Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa,” lanjutnya.

Begitupun dengan Penistaan Agama, Perzinahan dan KDRT, menurut Bambang Soesatyo hukumannya sudah terangkum dengan jelas dalam RUU KUHP.

“Saya pastikan RUU KUHP mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Kita tidak memberikan ruang bagi LGBT, Perzinahan, Penistaan Agama, maupun KDRT. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab,” jelasnya.

Bambang Soesatyo berjanji kepada jajaran pengurus MUI, akan mendorong kepada Menteri Agama, Menteri Keuangan dan pihak terkait agar MUI bisa menjadi Satuan Kerja (Satker) tersendiri.

“Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri. Karena kita ketahui MUI sangat banyak mengurusi permasalahan umat, sementara anggaran yang didapat jauh dari mencukupi,” tambahya.

Hadir dalam acara ini, antara lain Ketua Umum MUI K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Yunhar Ilyas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Sekjen MUI Dr. Anwar Abbas. Sedangkan Bamsoet datang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here