Ketahuan Hamil 8 Minggu, Jamaah Haji Asal Nganjuk Gagal Berangkat Tahun Ini

214
Sejumlah calon jamaah haji melakukan pendaftaran test PCR di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, Jumat (03/06/2022). (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Seorang jamaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, S (35) tidak diperkenakan berangkat ke Tanah Suci lantaran ia ketahuan sedang hamil dengan usia kandungan delapan minggu.

Temuan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk wanita usia subur yang dilakukan oleh petugas kesehatan saat kedatangan jamaah haji kloter 10 di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui Ibu S asal Nganjuk ini usia kehamilannya 8 minggu,” kata Ketua PPIH Husnul Maram, Minggu (12/6).

Maram mengatakan berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji, wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan.

“Karena tidak memenuhi istithaah kesehatan jamaah haji, maka jamaah haji tersebut ditunda keberangkatannya tahun ini,” ujar Maram.

Husnul mengatakan, S yang sedang hamil tersebut awalnya berangkat haji bersama suami. Namun karena tak memenuhi istithaah kesehatan, si suami pun berangkat sendirian.

“Menimbang beberapa hal, akhirnya sang suami tetap melanjutkan berangkat ibadah haji, sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masih terdapat beberapa koper jamaah yang terpaksa harus dibongkar karena terdeteksi x-ray, dan membawa barang yang harus diperiksa petugas.

“Ada yang membawa rokok, oleh petugas diperiksa juga legalitasnya. Takutnya ada rokok ilegal. Ternyata semua rokok yang dibawa jamaah haji itu legal dan tidak lebih dari 2 slop di kopernya. Jadi tidak masalah,” tambahnya. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here