Kesadaran Masyarakat Indonesia terhadap Zakat Penghasilan Masih Minim

916
Imam Rulyawan
Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan. (Foto: Edwin Budiarso/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan mengaku kesadaran masyarakat Indonesia atas zakat penghasilan masih sangat kecil. Terbukti selama 2017 zakat penghasilan hanya terkumpul kurang lebih Rp6 miliar.

“Dari nilai transaksi dan jumlah donornya, zakat penghasilan berbasis perusahaan masih sangat kecil di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Muslim Obsession, Sabtu (13/1/2018).

Hasil tersebut sudah mewakili perusahaan yang memfasilitasi karyawannya untuk berzakat lewat perusahaan, kendati tidak merepresentasikan kesadaran berzakat para karyawannya.

“Tapi data tersebut tidak mewakili kesadaran berzakat karyawan perusahaan, sebab banyak karyawan perusahaan yang membayarkan zakatnya secara langsung ke lembaga-lembaga zakat di Indonesia,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada zakat penghasilan atau profesi, ada tiga metode analogi yang dapat dilakukan. Pertama, dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas perak. Haulnya 1 tahun, artinya mengeluarkannya setahun sekali. Nishab-nya 85 gram emas dan kadarnya 2,5 persen.

Kedua, dianalogikan dengan zakat pertanian. Nishab-nya senilai harga 653 kg gabah atau 524 kg beras, dengan kadar 5 persen. Tidak ada haul, artinya setiap kali menerima penghasilan segera dikeluarkan zakatnya. Misalnya sebulan sekali.

Ketiga, dianalogikan dengan dua hal sekaligus (disebut qiyas syabah). Yaitu, untuk nishab dianalogikan dengan zakat pertanian (senilai 524 kg beras) dan tanpa haul. Sementara kadarnya dianalogikan dengan zakat emas perak, yaitu 2,5 persen. Untuk praktik di Indonesia, metode analogi terakhir inilah yang digunakan. (Iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here