Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Untungkan Pelaku Usaha

606
Kepala BPJPH, Sukoso.

Muslim Obsession – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, sertifikasi halal meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal yang dihasilkannya.

Menurutnya, sertifikasi halal produk sangat penting untuk mendorong kegiatan perekonomian melalui sektor industri dan perdagangan produk halal yang kompetitif, terlebih di era perdagangan bebas dan global.

“Sertifikasi halal itu penting, salah satunya karena kita hidup di dalam konteks MEA, di mana di dalamnya standar itu begitu menentukan,” ungkap Sukoso saat menjadi narasumber Seminar Akselerasi Peran Ekonomi Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional pada Festival Ekonomi Syariah (FESyar), secara daring, Kamis (8/10/2020).

Sukoso menegaskan, saat ini halal menjadi bagian dari mutu produk dan diakui di dalam perdagangan dunia. Oleh sebab itu ia meyakini bahwa sertifikasi halal akan membantu produk Indonesia untuk semakin mampu bersaing secara global. Terlebih, lanjutnya, Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen produk halal dunia.

Sementara itu Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kasan, mengatakan bahwa saat ini hubungan perdagangan internasional Indonesia, termasuk dengan anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) terus mengalami perkembangan.

Neraca perdagangan Indonesia di OKI pada periode Januari-Juli 2020 mengalami surplus USD 2,2 miliar, dengan ekspor sebesar USD 10,94 miliar dan impor sebesar USD 8,77 miliar.

“Ini harus kita tingkatkan, mengingat potensinya masih jauh lebih besar dari yang telah kita capai saat ini,” kata dia.

Kasan menilai, selama ini, Indonesia belum fokus pada peningkatan ekspor produk halal. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum melakukan sertifikasi halal. Padahal, segmen konsumen global produk Indonesia adalah masyarakat muslim di sejumlah negara seperti UEA, Oman, Qatar, Turki, Pakistan, Banglades, serta negara anggota OKI lainnya.

Jadi menurutnya, pengembangan produk bersertifikat halal harus dioptimalkan, apalagi negara-negara berpenduduk nonmuslim juga banyak yang sudah mengembangkan industri halal.

“Produk-produk yang kita ekspor ke negara-negara anggota OKI ini seharusnya sudah bersertifikat halal semuanya,” kata Kasan.

Sertifkat halal Indonesia, kata Kasan, juga harus diakui di negara tujuan. Sehingga selain memenuhi kriteria kulitas, produk Indonesia juga harus bersertifikat halal. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here