Kenaikan Biaya Haji Tidak Bisa Dihindari

255

Langkat, Muslim Obsession – Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajj (BPIH) tahun 1444H/2023M tidak bisa dihindari. Pasalnya, kenaikan biaya haji terjadi di antaranya karena menyesuaikan sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji oleh Arab Saudi

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (17/02/2023).

Marwan pun mendorong jajaran Kementerian Agama di Sumatera Utara untuk menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat khususnya para calon jemaah haji di wilayahnya.

“Kami berharap jajaran Kemenag di Sumut untuk mensosialisasikan kenaikan biaya haji tersebut dengan penjelasan yang tepat dan dapat dipahami masyarakat khususnya calon jemaah haji,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pada 15 Februari 2023 lalu, DPR dan pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji tahun 1444H/2023M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Tampak hadir, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander, dan Plt. Bupati Langkat Syah Afandin, serta sejumlah Kepala Kemenag Kab/Kota Sumatera Utara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here