Kementerian Agama Akan Verifikasi Buku Agama Sebelum Terbit

2959
Buku Islami
Ilustrasi: Buku islami.

Jakarta, Muslim Obsession – Kunjungan 18 Ulama Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA), Forum Kiai Muda, Nahdlatul Ulama, BASSRA, dan FPI ke Kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (10/1/2018), tak hanya untuk menggali informasi seputar isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trasngender).

Kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, para ulama juga bertanya soal Buku Ajar Agama Islam. Para ulama meminta Buku Pelajaran PAI, hendaknya bisa dikontrol secara maksimal oleh Kementerian Agama.

“Ada baiknya, sebelum buku tersebut diedarkan, Kementerian Agama telah melakukan pentashihan dan edit secara maksimal. Jangan sampai terjadi kesalahan mendasar. Banyak kesalahan. Salah satu contoh adalah di salah satu buku SD, ada pelajaran Nabi yang wajib dipercaya. Di sana, Nabi Muhammad Saw. berada diurutan ke-13 bukan 25 seperti yang kita maklumi bersama. Nabi Isa As. malah berada diurutan ke-25,” kata perwakilan ulama, seperti ditulis situs resmi Kementerian Agama.

Mendapat pertanyaan itu, Menag menjelaskan bahwa buku-buku yang diajarkan dan digunakan di sekolah SD itu tidak berada dalam kendali Kementerian Agama.

“Buku-buku yang diajarkan dan digunakan di sekolah SD, itu dibawah kendali Puskurbuk (Pusat Kurikulum Buku) yang berada di bawah Kemendikbud. Jadi Kemenag tidak mempunyai kewenangan apa pun untuk melakukan tashih. Untuk hal ini, kita telah berjuang agar buku yang berkaitan dengan materi agama berada di bawah kewenangan Kemenag,” terang Menag.

Kendati demikian, lanjut Menag, sejak April 2017 telah ada UU Perbukuan, dimana ada aturan bahwa buku yang berisi tentang hal ikhwal agama dan keagamaan, sebelum terbit, harus melalui verifikasi Kemenag.

“Intinya, sebentar lagi, akan lahir aturan bahwa setiap lembaga pendidikan yang menggunakan buku ajar menyangkut materi agama, harus ditashih terlebih dahulu oleh Kemenag,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here