Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Curah

353

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Perdagangan membatalkan aturan yang melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Artinya, minyak goreng curah masih dibolehkan beredar pada tahun depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut pihaknya membatalkan pelarangan dan beralih haluan dengan pendekatan edukasi masyarakat.

“Sekarang dibalik saja polanya, ini daripada diundur-undur terus sekarang gini saja lah sudah polanya pemerintah balik mengedukasi masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/12)

Ia menjabarkan alasan utama pembatalan aturan adalah karena tingginya harga komoditas CPO saat ini yang disebabkan oleh supercycle.

Di sisi lain, daya beli masyarakat tergerus oleh pandemi covid-19. Oke menyebut jika minyak goreng curah dipaksakan ditarik dari pasar, dikhawatirkan hal tersebut bakal berdampak ke geliat ekonomi yang saat ini baru mulai pulih.

“Kondisinya sepertinya ini buah simalakama gara-gara pandemi, gara-gara supercycle, dan sebagainya. Kalau kondisi normal mungkin berbeda ceritanya,” terang dia.

Dia mengaku saat ini belum ada strategi tertentu untuk mengerem produksi minyak goreng curah di masyarakat. Dengan pendekatan baru, warga diberikan kebebasan untuk memilih. Namun, lewat edukasi masif diharapkan masyarakat bisa beralih ke minyak goreng kemasan.

“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” imbuhnya.

Menurut dia, saat ini Kemendag akan segera merilis Keputusan Menteri (Kepmen) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Pasalnya, harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku yakni minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Untuk ini, pemerintah sudah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujar Oke pada Rabu (24/11).

Menurut Oke mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” pungkasnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here