Kemenag Tangsel Dukung Catin Tes HIV/AIDS

1152

Tangsel, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dukung Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang tengah dibahas oleh DPRD Kota Tangsel.

Di dalam draf Raperda terdapat point tentang calon pengantin (Catin) wajib tes HIV/AIDS.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tangsel, H Abdul Rozak sepenuhnya mendukung usulan Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS guna menyekat potensi penularan di wilayah Tangsel. Salah satu pasal 20 membahas tentang pencegahan penularan HIV/AIDS pada calon pengantin.

“Ayat 1 di sini disebutkan setiap calon pengantin wajib mendapatkan konseling HIV/AIDS pra nikah dari konselor di Kantor Urusan Agama Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil dan Majelis Agama lainnya,” tutur Rozak menjelaskan pasal 20 poin 1, dilansir Kabar Tangsel pada Ahad (21/1/2018).

Pada Ayat 2, setiap konselor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk calon pengantin ke puskemas untuk dilakukan tes HIV/AIDS. Pada ayat tersebut, setiap calon pengantin dirujuk ke puskemas untuk tes HIV/AIDS.

“Adapun pada pasal 4 dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konseling HIV/AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur pada perturan walikota,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini adalah upaya konkrit memutus penyebaran virus mematikan. Jangan sampai penularan dibiarkan tidak ada pembatasan.

Melakukan pembatasan atau memutus mata rantai tentu banyak cara salah satunya bimbingan calon pengantin, dengan harapan mereka mengetahui masing-masing calon pengantin apakah di antara salah satunya terinveksi HIV/AIDS.

“Cara memutus mata rantai dengan melakukan tes di puskemas. Ini bukan menakut-nakuti bagi calon pengantin, tapi lebih pada pengawasan dan pencegahan, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Itu semboyan yang kerap kali kita dengar dari tim medis,” sambungnya.

Meski selama ini, calon pengantin juga mendapatkan konseling sebelum melanjutkan ke akad pernikahan, namun konseling tambahan ini berbeda. Ini lebih pada pengecekan HIV/AIDS, tentu semakin banyak pengawasan akan semakin bagus, karena tujuan semua itu kembali kepada masyarakat.

“Berbeda, ini khusus untuk mengetahui apakah si Catin sudah melakukan hubungan di luar nikah/ zina atau gonta-ganti pasangan sehingga terjangkit penyakit HIV/AIDS dan merugikan pasangan nya kalau si Catin punya penyakit HIV/AIDS segera dilakukan langkah,” paparnya.

Ia menilai, apabila ada salah satu Cantin terkena inveksi, maka tugas medis akan melakukan pengobatan. Mekanismenya akan diatur dengan serapi mungkin supaya identitas tidak tersebar di luar.

“Raperda ini hanya melakukan Test HIV/AIDS bagi para Cantin. Nanti, hasilnya kalau positif terserang HIV/AIDS, akan dilakukan pengobatan berkelanjutan,” imbuhnya. (Vina)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here