Kemenag Siapkan Rp.6,9 Miliar, Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Operasional Masjid/Mushalla

1522
Ilustrasi: Penerapan Prokes di Masjid Raya Telaga Kahuripan (MRTK) Bogor.

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama akan menyalurkan bantuan operasional masjid dan mushalla di daerah terdampak Covid-19 tahun anggaran 2021.

Total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 6,9 miliar. Ini terdiri dari Rp 6,2 miliar bantuan untuk masjid  dan Rp 700 juta bantuan untuk mushalla.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengungkapkan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus masjid atau mushalla untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring,” ujar Agus dalam keterangan tertulis Kemenag, Ahad (29/8/2021).

BACA JUGA: Kemenag Anggarkan 479 Miliar Bantuan Paket Data Internet untuk Siswa, Mahasiswa, dan Guru

Agus menuturkan, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid atau mushalla dalam penanganan pandemi Covid-19.

Dia berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan mushalla untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/mushalla.

Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp 20 juta untuk  tiap masjid, dan Rp 10 juta untuk tiap mushalla.

Syarat dan Prosedur

Sementara itu Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan, ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/mushalla.

“Salah satu persyaratannya masjid/mushalla harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Abdul.

BACA JUGA: Cairkan Insentif Guru Madrasah Non PNS, Kemenag Siapkan Anggaran Rp.647 Miliar

Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara online pada 12 September 2021.

“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” tandasnya.

Abdul menambahkan, untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa langsung mengunjungi akun Instagram @bimasislam. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here