Kemenag Prioritaskan 6 Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

543
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama berkomitmen untuk akan terus menggulirkan enam program prioritas di bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Keenam program ini dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin saat menyampaikan sambutan dalam Malam Apresiasi Zakat dan Wakaf Tahun 2021, Kamis (2/12/2021) malam di Jakarta.

Keenam program tersebut adalah, pertama, KUA percontohan ekonomi umat yang merupakan program pendukung revitalisasi KUA.

BACA JUGA: Penguatan Zakat Wakaf, Pemerintah Fokus pada Tiga Isu Ini

“Program ini adalah model yang mengombinasikan fungsi dan tugas KUA dalam melaksanakan layanan dan bimbingan di bidang zakat dan wakaf kepada masyarakat luas dalam upaya mengentaskan kemiskinan,” ujar Kamaruddin.

Kedua, lanjutnya, adalah program pilot project inkubasi wakaf produktif, yaitu sebuah program membangun lahan-lahan wakaf yang mempunyai potensi ekonomi dengan pemberian akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan kepada nazhir wakaf.

Program ketiga, adalah Kampung Zakat yang saat ini telah berjumlah 15 lokasi di seluruh Indonesia. Kampung Zakat adalah program yang memberi warna terhadap pengembangan ekonomi masyarakat secara langsung di daerah tertinggal.

BACA JUGA: FOTO: Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf 2021

“Yang keempat adalah program audit syariah yang membawa dampak sangat besar terhadap tata kelola perzakatan, lembaga-lembaga amil zakat yang patuh syariah berdasarkan komponen manajemen kelembagaan, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” urai pria yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu.

Berikutnya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini tercatat 243.930 lokasi tanah wakaf bersertifikat di seluruh Indonesia.

Dan keenam, program pengembangan agen perubahan yang terdiri dari penyuluh agama Islam non PNS. Para penyuluh yang menjadi agen perubahan ini dilatih dan dibina untuk memberi edukasi kepada masyarakat seputar zakat dan wakaf di seluruh Indonesia. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here