Kemenag Minta Petugas Tegas Bila Temukan PIHK Tak Taat

728

Jakarta,  Muslim Obsession – Kementerian Agama meminta para petugas pengawas pelaksanaan ibadah haji khusus bertindak tegas bila menemukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tidak taat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan jamaah haji khusus memperoleh layanan yang sesuai standar pelayanan minimal. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus  Kemenag RI Mulyo Widodo, saat memberikan Pembekalan Pengawas Ibadah Haji Khusus, di Jakarta.

“Jangan segan-segan tanyakan, dan catat. Apalagi kalau menemukan ada ketidaksesuaian paket yang diterima jamaah dengan kontrak yang telah disepakati pihak PIHK,” kata Widodo, Jumat (13/7/2018), seperti dilansir Kemenag.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI ini Widodo menegaskan bahwa terdapat empat target pengawasan. Pertama, terlaksananya program yang disampaikan oleh PIHK.

“Jangan sampai itu hanya ada di atas kertas saja, tapi capaiannya tidak seperti itu di lapangan,” ujar Widodo menambahkan.

Target kedua, adalah meningkatnya pelayanan. Dengan pengawasan yang ketat, Widodo berharap PIHK dapat memberikan standar pelayanan minimal (SPM) pada jamaah haji khusus. Ke depan setelah SPM tercapai, pelayanan pun diharapkan akan meningkat.

“Pelayanan terhadap jamaah itu mutlak untuk terus dilakukan perbaikan,” tegasnya.

Perbaikan layanan ini yang diharapkan Kemenag dapat mendorong  tercapainya target ketiga dalam pengawasan, yakni perbaikan kualitas. Widodo menambahkan peningkatan kualitas ini termasuk di dalamnya bimbingan dan pembinaan ibadah haji.

“Tak hanya mendapatkan pelayanan minimal, jemaah diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang jauh berkualitas,” tutur Widodo.

Adapun target terakhir dari pengawasan yang dilaksanakan adalah tercapainya kepuasan jamaah haji khusus. Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan operasional haji khusus dilaksanakan bukan oleh pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab PIHK. Namun demikian menurut Widodo bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap pengelolaan tersebut.

“Pemerintah bertugas untuk memastikan bahwa jamaah menerima layanan yang seharusnya mereka dapat. Oleh karena itu, pengawasan dilaksanakan,”  jelas Widodo.

Sebelumnya dalam kegiatan yang sama, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK Iwan Dartiwan menjelaskan bahwa hingga tanggal 9 Juli 2018, dari 17 ribu kuota jamaah haji khusus, tercatat sudah 16.219 jamaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan.  Kesemuanya akan dilayani oleh 158 PIHK.

“Perkiraan jamaah haji khusus akan mulai diberangkatkan pada tanggal 29 Juli 2018,” kata Iwan. (Vina) 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here