Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Ini Tanggapan MUI

917
Kartu Nikah (Foto: Sulselsatu)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini meluncurkan kartu nikah sehingga ke depan pasangan suami istri akan mendapat kartu nikah.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak masalah. Setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat harus didukung.

“Termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website. Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (12/11/2018).

Tujuan utama buku nikah atau kartu nikah, kata dia, sebagai dokumentasi tentang informasi pernikahan seseorang. Dokumen itu menyimpan identitas berupa nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

“Jadi, sepanjang hal itu sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” ungkapnya.

Zainut menilai jika dengan model kartu nikah berbasis website berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, buku nikah tidak diperlukan lagi. Program itu pun bisa dihapuskan, “memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus,” ucapnya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk saku.

“Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tuturnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

“Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang dengan e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terangnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here