Kemenag: Logo Halal Indonesia Juga Terinspirasi Kubah Masjid

376

Jakarta, Muslim Obsession – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham membantah logo halal yang baru cenderung jawasentris karena mirip gunungan wayang.

Menurutnya, bukan hanya mirip wayang, logo yang baru itu terinspirasi kubah masjid, sehingga ia membantah jika ada unsur jawasentris. Ia masyarakat agar tidak menghakimi logo halal baru sebagai bentuk jawasentris.

“Pertama ini bentuk gunungan wayang. Dibilang Jawasentris. Pertama soal gunungan wayang itu, kita juga memandang label halal ini juga bentuk kubah masjid,” kata Aqil di YouTube resmi CNN Indonesia Rabu (16/3).

Aqil menjelaskan bahwa banyak kubah masjid di berbagai belahan negara bentuknya lancip di atas. Ia mencontohkan bentuk kubah itu seperti masjid-masjid di wilayah Timur Tengah.

“Coba kalau kita lihat kubah masjid di Timur Tengah, Arab Saudi itu ternyata itu seperti kubah masjid,” kata dia.

Aqil lalu menekankan bahwa logo halal yang baru dipilih karena sederhana dan juga terkesan elegan.

Saat dihubungi, Aqil menjelaskan pemilihan logo atas pertimbangan makna dan diferensiasi tersendiri berdasar ciri khas Indonesia.

“Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan jadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia dan bersertifikat halal itu memiliki makna dan diferensiasi dan konsistensi. Bukan asal berbeda. Tapi keberbedaan yang jadi ciri khas Indonesia,” kata dia.

Proses penentuan logo itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Aqil mengatakan mulanya ada dan konsultan khusus di bidang Desain dan Komunikasi Visual yang menyodorkan 12 opsi logo ke Kemenag.

Kemenag lantas berdiskusi dan mempertimbangkan pelbagai aspek untuk menjatuhkan pilihan.

Diketahui, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional, maka label yang dikeluarkan oleh ormas secara bertahap akan tak dipakai. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here