Kemenag: Keluarga Sakinah Benteng Anak dari Bahaya Narkoba

824
Sosialisasi Anti Narkoba dan Pornografi (Foto: Bimas Islam)

Yogyakarta, Muslim Obsession – Indonesia darurat penyalahgunaan narkoba. Dari tahun ke tahun, angka pengguna narkoba dan kematian akibat mengkonsumsi narkoba cukup tinggi.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar menilai keluarga yang harmonis bisa menjadi benteng pertahanan awal melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Keluarga sakinah, keluarga bahagia dan sejahtera, keluarga di mana anak-anak memperoleh perhatian, kasih sayang dan pengawasan yang optimal dari orangtua serta keberkahan adalah benteng yang kokoh terhadap penyalahgunaan narkoba,” tegas Fuad Nasar saat mewakili Dirjen Bimas Islam dalam kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan Organisasi Keagamaan, di Yogyakarta, pada 22-24 September 2019.

“Kementerian Agama mengajak semua unsur dalam masyarakat agar memperkuat ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan, ketahanan sekolah dan kampus, dan ketahanan negara terhadap ancaman bahaya narkoba,” sambungnya.

Menurut Fuad, peran dakwah dalam konteks menyelamatkan umat dan bangsa dari bahaya narkoba yang tidak hanya di kota-kota besar, tapi telah menyasar sampai ke pedesaan, antara lain dengan membangun kepeduliaan masyarakat dan membantu aparat dalam tugas pemberantasan narkoba.

Ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi yang merefleksikan keshalihan sosial umat diharapkan proaktif dalam membantu memfasilitasi pengobatan dan rehabilitasi korban norkoba terutama dari kalangan yang kurang mampu.

“Dalam kenyataan tidak jarang seseorang terjerumus menjadi pengguna hingga pencandu narkoba sebagai pelarian dari himpitan persoalan hidup,” jelasnya.

Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2019, Fuad menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba, jumlah pengguna narkoba di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 4 juta orang. Sedang jumlah kematian akibat mengkonsumsi narkoba, lebih dari 30 orang setiap harinya.

“Bahaya narkotika tergolong keadaan luar biasa penyebab kematian dalam jumlah besar di dunia, selain bahaya perang, bencana alam, konflik sosial dan penyakit menular,” tuturnya sebagaimana dilansir situs Bimas Islam.

Untuk itu, lanjut Fuad Nasar, dibutuhkan kepedulian yang lebih besar dari pihak berwenang dan segenap elemen masyarakat dalam langkah pemberantasan narkoba, baik produksi, peredaran maupun pemakainya yang banyak merambah anak muda atau generasi milenial.

Narkoba menjadi ancaman bagi masa depan bangsa. Penindakan dan penegakan hukum yang menjadi tugas negara harus dioptimalkan dalam memerangi sindikat bisnis narkoba sebagai kejahatan yang berskala transnasional.

Menurut Fuad Nasar, Indonesia telah punya landasan hukum perundang-undangan yang cukup kuat terkait dengan pengawasan zat psikotropika atau narkoba yakni Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, ada Fatwa MUI No 53 tahun 2014  yang membolehkan hukuman mati bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba. “Dalam struktur kewenangan pemerintahan ada Badan Narkotika Nasional (BNN). Nah, tinggal bagaimana kita mengisinya,” tandasnya.

Sosialisasi Anti Narkoba Melalui Ormas Islam dan Organisasi Keagamaan diselenggarakan oleh Direktorat Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here