Kemenag Ingatkan Pentingnya Menikah di Usia Matang

885

Yogyakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama mengingatkan masyarakat untuk menikah pada usia matang.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin saat membuka Bimbingan Perkawinan dan Ketahanan Keluarga bagi Remaja, bertajuk  “Pencegahan Kawin Anak”, di Yogyakarta.

Dirjen mengingatkan, saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada maraknya fenomena kawin cerai.

“Setiap jam ada 40 pasang yang bercerai dan usia pernikahan yang rentan perceraian adalah di bawah lima tahun,” urai Dirjen, Selasa (11/12/2018).

Perceraian tersebut, imbuhnya, dikarenakan pondasi perkawinan yang lemah.

“Oleh sebab itu, penting untuk menikah di usia matang. Ketahanan negara berawal dari ketahanan keluarga,” tegas Dirjen, seperti dilansir Kemenag.

Saat ini, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan ialah 16 tahun dan pria 19 tahun.

Pada acara yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Yogyakarta ini, hadir 100 pelajar yang terdiri dari 35 siswa MA, 45 siswa SMA, dan 20 siswa SMK Negeri/Swasta di seluruh Yogyakarta.

Di hadapan para pelajar, Muhammadiyah Amin berpesan, agar generasi muda berfokus untuk mengejar prestasi.

“Hal ini penting untuk menghindari terjadinya perkawinan anak, serta menguatkan ketahanan keluarga,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar Yogyakarta juga mendeklarasikan komitmen mereka untuk bersungguh-sungguh menuntut ilmu, menaati norma agama, menolak paham komunisme, sekularisme, radikalisme dan terorisme, tidak melakukan nikah di usia muda, menghindari pergaulan bebas dan seks pranikah. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here