Kemenag Dukung Peran UKM Penuhi Kebutuhan Jamaah Haji dan Umrah

494
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/ MoU tentang optimalisasi peran usaha kecil dan menengah dalam memenuhi kebutuhan jamaah haji dan umrah pada Rabu (13/1).

Penandatanganan MoU yang diselenggarakan secara virtual dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki serta Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani.

Penandatanganan MoU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan peran UKM dalam menyediakan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi.

 

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan adanya peluang yang sangat besar bagi pelaku usaha dalam negeri khususnya UKM untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi.

“Pada kondisi normal sebelum pandemi Covid-19, setidaknya ada 221.000 jemaah haji dan sekitar 1 juta jemaah umrah setiap tahunnya serta ratusan ribu tenaga kerja asal Indonesia yang berkunjung ke Arab Saudi. Hal ini tentunya menjadi peluang besar bagi UKM dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman serta sarana dan prasarana pendukung lainnya”, jelasnya, dilansir Kemenag.

Wamenag menambahkan, dalam upaya memenuhi harapan jamaah haji Indonesia yang menginginkan makanan dengan cita rasa nusantara, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan mensyaratkan penggunaan produk serta koki dan juru masak asal Indonesia dalam penyediaan konsumsi untuk jamaah haji, yang tentunya hal ini berdampak pada peningkatan ekspor produk Indonesia ke Arab Saudi.

“Sejak 2014, Kementerian Agama telah mensyaratkan penggunaan produk asal Indonesia seperti bahan baku, bumbu masak, teh, kopi, produk olahan daging, ayam dan ikan kepada seluruh penyedia layanan katering di Makkah, Madinah dan Jeddah”, jelas Wamenag.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM serta Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia.

Hadir untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut Plt. Dirjen PHU, Oman Fathurahman. Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan mampu memanfaatkan serta mensinergikan kemampuan dan sumber daya seluruh pihak yang terlibat dalam rangka mendorong ekspor usaha kecil dan menengah Indonesia guna memenuhi kebutuhan jemaah haji dan umrah Indonesia berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here