Kemenag Diminta Hentikan Program Kartu Nikah

1215
Kartu Nikah (Foto: istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk menghentikan program kartu nikah karena rentan korupsi dan hanya pemborosan anggaran. Meski sudah masuk penganggaran, namun bukan berarti proyek tersebut tak bisa dibatalkan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal Tranparency International Indonesia Dadang Sasongko saat dihubungi, Sabtu (17/11/2018).

Dia juga mengatakan program ini tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP).

“Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan,” ujar Dadang.

Dia menyoroti soal transparansi Kemenag mulai dari perencanaan program ini. Pasalnya Kemenag sudah melakukan kajian sejak 2017, tetapi baru mengumumkannya beberapa minggu sebelum kartu diterbitkan.

Menurutnya penghentian program adalah hal yang tepat. Pasalnya belajar dari kasus megakorupsi e-KTP karena kurangnya transparansi sejak awal perencanaan.

“Kalau belajar dari kasus e-KTP, korupsinya kan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaannya. Di mana ada kontraktor dan politisi yang ikut mengendalikan semua proses dan tahapan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag menggelontorkan Rp680 juta untuk mencetak satu juta keping kartu nikah. Kartu itu bakal disebarkan ke 35 provinsi untuk lima ratus ribu pasangan yang baru akan menikah.

Kemenag mengatakan kartu ini sebagai pelengkap buku nikah dan mudah dibawa ke mana-mana.

Meski diterpa kritik DPR dan KPK, Kemenag bersikukuh menjalankan program ini dengan dalih permintaan masyarakat dan asas kemanfaatan.

“Ya saya kira sudah disetujui DPR ini, kita jalan. Karena kami kira tidak ada hal-hal (krusial), soal transparansi pengadaan silakan (dikawal), sudah berjalan dengan baik,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here