Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk di Uni Emirat, Ini Syaratnya

695
Direktur Penais Juraidi. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Kementerian Agama mulai membuka seleksi calon imam masjid untuk di tempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Seleksi ditujukan untuk seluruh umat Islam di Indonesia yang memiliki kriteria sesuai syarat yang telah ditentukan.

Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi mengatakan Kemenag menargetkan 100 orang untuk terlibat dalam seleksi calon imam kali ini. Undangan pun telah dikirim ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di seluruh Provinsi di Indonesia.

Lalu, apa persyaratan yang harus dimiliki para calon imam masjid? Juraidi menjelaskan, sebagai persyaratan umum, calon imam harus hafal Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa arab, memahami hukum fikih dan memiliki pemikiran yang jernih.

“Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Juraidi menjelaskan, bagi yang berminat bisa mengirimkan cv melalui surat elektronik di alamat [email protected] sampai 20 Oktober 2020. Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020.

Peserta yang lulus nantinya akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun, sesuai perjanjian MoU antara Indonesia dan UEA.

“Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here