Kata MUI, Islam Tak Mengenal Shalat Jumat Dua Gelombang

839

Jakarta, Muslim Obsession – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi soal aturan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait shalat Jumat ganjil genap atau dua gelombang. Bagi MUI aturan semacam itu tidak ada aturanya dalam Islam. Shalat Jumat hanya dibolehkan satu kali dalam satu masjid.

“Kalau MUI tidak mengenal cara-cara tersebut (pengaturan shalat dengan ganjil-genap) karena cara itu sedari awal prinsipnya sudah bergelombang,” katanya saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya untuk menjaga protokol kesehatan dalam situasi pandemi seperti ini caranya bukan membuat shalat Jumat menjadi dua gelombang, tapi pihak masjid menyedikan tempat yang lebih luas, agar sistem jaga jarak dalam shalat bisa diterapkan.

Alternatif lain, jika area masjid tidak cukup luas atai tidak mencukupi, sehingga jamaah tak jamaah tertampung maka ada dua pendapat yang bisa diikuti, yakni jamaah menggantinya dengan shalat zuhur atau tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain.

“Bagi MUI asumsinya semua jamaah akan tertampung karena jumlah tempat shalat sudah ditambah. Tapi kalau tetap tidak tertampung baru ada dua pilihan, mengenai yang mana yang akan dipilih terserah kepada jamaah,” tuturnya.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebelumnya mengimbau masjid-masjid yang memiliki jamaah banyak agar menyelenggarakan shalat Jumat dua gelombang untuk menghindari penularan Covid-19.

Untuk pengaturannya, DMI pusat menyarankan disesuaikan dengan ganjil-genap nomor telepon genggam jamaah.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020. Gelombang pertama shalat Jumat berlangsung pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00;

“Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jamaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama. Bagi yang memiliki nomor handphone ujungnya genap mendapat kesempatan shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00,” demikian bunyi surat edaran itu dan dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruqutni.

Imam menjelaskan pengaturan dua gelombang ini berangkat dari pemantauan DMI terhadap pelaksanaan shalat Jumat yang sudah berlangsung dua kali di masa transisi menuju kenormalan baru. Menurut Imam, pengaturan jarak membuat kapasitas masjid berkurang hingga 40 persen. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here