Kata ‘Madrasah’ Bakal Dimasukan Lagi dalam Draft UU Sisdiknas

741

Jakarta, Muslim Obsession – Kemendikbud-Ristek tengah disorot umat Islam lantaran menghilangkan kata Madrasah dalam revisi draft UU Sisdiknas. Namun, pihak Kemendikbud memastikan kata Madrasah kini sudah dimasukan dalam draft UU Sisdiknas sebelum diserahkan ke DPR.

“Sebagai informasi, dalam revisi yang sedang dibuat, istilah madrasah akan dimunculkan dalam penjelasan untuk menghindari kemungkinan kesalahan interpretasi,” ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo kepada Media Indonesia, Jumat (25/3).

Menurutnya, Kemendikbud-Ristek terbuka untuk menerima berbagai masukan dari stakeholder. RUU tidak dirancang secara tertutup dan buru-buru, tetapi terus dikaji.

Kepala BSKAP yang akrab disapa Nino itu mengakui bahwa sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur madrasah. Begitu pula denga jenjang lain seperti SD, SMP atau SMA. Penjelasan nomenklatur itu direncanakan untuk dicatumkan dalam aturan turunannya.

“Kami sudah menerima masukan terkait hal itu. Draf RUU yang ada memang tidak menyebutkan nomenklatur spesifik seperti SD atau MI, SMP atau MTS, maupun SMA atau MA. Namun tidak berarti bentuk-bentuk satuan pendidikan itu akan dihapus,” jelasnya.

“Semua nomenklatur akan dimunculkan dalam penjelasan juga, seperti halnya madrasah ibtibadiah, madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah,” lanjutnya.

Perkembangan RUU sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar kementerian. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here