Kasus Puisi Sukmawati Harus Tetap Dilanjutkan

943
Sukmawati Soekarnoputri (Photo: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri tetap harus dilanjutkan, meski yang bersangkutan telah menyatakan pemintaan maafnya. Pasalnya, dugaan perbuatan penistaan agama Islam telah terjadi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Al-Washliyah, Adherie Zulfikri Sitompul berharap kasus tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian, salah satunya untuk menjadi pelajaran bagi semua.

“Harapan saya Kapolri segera menindaklanjuti dan usut tuntas segala laporan polisi yang sudah masuk terkait kejadian itu,” kata Adherie dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, kasus puisi Sukma masuk dalam dugaan perbuatan penistaan agama Islam, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 156 A KUHP dan/atau pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Selain bisa menjadi pelajaran, kata dia, polisi juga bisa mengungkap dan mengusut tuntas apakah ada pihak di balik penghinaan agama Islam yang terjadi secara terus menerus. Sehingga jelas dapat diketahui Sukmawati diperalat atau tidak dalam kejadian itu.

“Usut tuntas sampai diketahui siapa pengarang dan penulis buku dan kumpulan puisi ‘Ibu Indonesia’ sebenarnya,” ujar dia.

Meski demikian, ia meminta agar seluruh umat Islam tetap menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada kepolisian untuk melakukan proses sebagaimana mestinya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here