Kasus Covid-19 Menurun, MUI: Shaf Shalat Berjamaah Boleh Rapat

398
Asrorun Niam Sholeh.

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, saat ini aktivitas ibadah shalat berjamaah sudah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

Pernyataan ini seiring kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api pasca menurunnya tren kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Dengan demikian, lanjut Asrorun Niam, shalat jamaah kembali pada aturan semula, yakni posisi rapat saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan.

Begitu juga dengan aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran, dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.

Atas dasar ini, Asrorun Niam meminta umat Islam untuk bisa mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” kata dia.

Seperti diketahui, saat ini pengguna KRL dapat duduk dengan tidak perlu menjaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen. Hal ini sesuai SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Selain itu, aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here