Kasus Covid-19 Meningkat, MUI Jakarta Imbau Tiadakan Shalat Jumat Hingga 5 Juli

553
MUI dan DMI DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing. (Foto: beritasatu)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan shalat rawatib dan Shalat Jumat pada masa pandemi Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan untuk merespons kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang terus meningkat. Di dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Shalat Jumat di masjid.

Surat bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021.

“Dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus/jamaah masjid/mushala, ulama, dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing dan diimbau melaksanakan shalat rawatib di rumah masing-masing pula,” demikian tertulis dalam surat.

BACA JUGA: Duh, Ribuan Anak di Kabupaten Bogor Terpapar Covid-19

Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan lima pertimbangan. Pertama, melihat perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini mengalami lonjakan drastis dan sangat mengkhawatirkan sehingga DKI Jakarta dinyatakan sebagai zona merah.

“Kedua, perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak,” ujarnya.

Ketiga, adzan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu shalat. Keempat, manfaat pengeras suara masjid dan mushala untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan menghindari untuk sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Kelima, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.

Pemprov Berlakukan PPKM Mikro

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Hal itu termaktub di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

BACA JUGA: Covid-19 Naik, Anies Berlakukan Jam Malam, Maksimal Pukul 21.00 WIB

“Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah,” bunyi salah satu aturan dalam beleid tersebut.

Terbaru, Anies membeberkan tambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian di Ibu Kota meyentuh di angka 75 persen belakangan ini.

“Pertambahan kasus itu dari hari ke hari tidak bertambah 10 persen, 5 persen tapi lompatannya 50 persen sampai 75 persen. Kadang-kadang lompatannya dua kali lipat,” kata Anies saat diwawancara Dewa19 seperti dilihat Bisnis, Rabu (23/6/2021).

Padahal, Anies mengatakan, pihaknya telah melakukan tes pemeriksaan PCR sebanyak 11 kali lebih tinggi dari ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun ketentuan kapasitas testing dari WHO adalah setiap 1 juta penduduk minimal 1.000 orang diperiksa per minggu. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here