Kanwil Kemenag Jabar Berikan Santunan Bagi 3.500 Santri

489
Launching Kegiatan Hari Santri Nasional (HSN) di Gedung Pusdai Bandung, Rabu (20/10/2021), digelar secara hybrid (daring dan luring). (Foto: kemenag)

Bandung, Muslim Obsession – Kanwil Kemenag Jawa Barat memberikan santunan bagi 3.500 santri dalam rangka menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 2021.

Kegiatan ini digelar saat launching Kegiatan Hari Santri Nasional di Gedung Pusdai Bandung, Rabu (20/10/2021), secara hybrid (daring dan luring).

“Semarak peringatan tahun ini, karena masih dalam suasana pandemi, kami akan berbagi dengan 3.500 santri dhuafa. Tiap santri mendapat uang santunan atau paket sembako senilai 150ribu,” terang Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib.

Menurut Adib, dana santunan bersumber dari infak dan sedekah ASN Kanwil Kemenag Jabar. Santunan ini dilakukan bekerjasama denang Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Baznas Provinsi Jawa Barat.

“Launching penyaluran santunan anak yatim akan dilakukan pada 21 Oktober 2021 oleh pengurus DWP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Kanwil dan Pemprov Jabar, lanjut Adib, juga terus mengulirkan vaksinasi bagi tiga juta santri. Setelah dirilis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 14 Agustus 2021, hampir seluruh pesantren di Jawa Barat mengikuti program vaksinasi.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Abdurrahim, menambahkan, selain santunan, peringatan Hari Santri di Jawa Barat dimeriahkan dengan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK), Literasi Al- Quran, Kajian Kitab Kuning, serta Halaqah Ulama.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli bidang Ekonomi Pemprov. Jawa Barat, yang mewakili Gubernur, Berli Hamdani Gelung Sakti, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdani, Kepala Kankemenag Kab./Kota, dan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafe’i.

3 Juta Santri Siap Vaksin

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengapresiasi gerakan “Tiga Juta Santri Jawa Barat Siap Divaksin” yang dicanangkan Kanwil Kemenag Jabar.

“Hanya di Jawa Barat ada pencanangan program semacam ini,” ungkapnya.

Ali Ramdani menilai, penetapan Hari Pesantren 22 Oktober melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2016, merupakan pengakuan negara terhadap santri dan pondok pesantren sebagai bagian dari sejarah bangsa.

Rekognisi (Pengakuan) Afirmasi (Kemudahan) dan fasilitasi diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dengan peraturan ini, negara mempunyai kewajiban memiliki dana abadi untuk pondok pesantren.

“Hari ini pondok pesantren bukan menjadi alternatif dari pilihan anak bangsa. Tapi menjadi poros utama untuk pencerdasan kehidupan bangsa,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here