Kantin Sekolah Wajib Bersertifikasi Halal, Lho!

910
Kantin sekolah Sekolah Dasar Negeri 06, Sukabumi Selatan, Jakarta Barat terlihat sepi

Muslim Obsession – Wajib sertifikasi halal ternyata juga berlaku untuk kantin sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Benarkah demikian?

Kembali ke sekolah. Persiapan metode ajar saja belum cukup untuk menyiapkan anak kembali bersekolah secara tatap muka. Asupan makanan dan minuman juga perlu diperhatikan untuk mendukung aktivitas anak dalam belajar.

Saat ini ada dua cara mempersiapkan makanan untuk anak di sekolah, yaitu orangtua membawakan bekal dari rumah atau pihak sekolah menyediakan kantin di area sekolah.

Untuk opsi pertama, orangtua tak perlu khawatir, karena bekal yang dibawa sudah dipilih yang terbaik. Bagaimana dengan makanan yang dibeli di sekolah?

Menurut Advisor Departemen Komunikasi LPPOM MUI, Lia Amalia, S.T., S.Si., M.T., kantin sekolah yang baik bagi siswa adalah yang bisa menyiapkan makanan yang halal dan thayyib bagi siswa dan siswinya.

Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah untuk bisa menyediakan kantin yang halal dan thayyib. Kantin halal umumnya dapat terwujud berkat kerjasaman yang baik antara pihak sekolah, pengelola kantin, beserta pedagang-pedagangnya.

“Untuk membangun kantin halal dan thayyib memang diperlukan komitmen yang kuat dari pihak sekolah dan pihak pengelola kantin. Hal pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan edukasi kepada pihak sekolah tentang bagaimana cara membangun kantin, membina pedagangnya untuk memilih dan mengolah bahan-bahan yang halal dan thayyib,” terang Lia, dikutip dari laman resmi Halal MUI, Jumat (14/1/2022).

Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), dalam Pasal 4, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Lia menegaskan bahwa makanan dan minuman termasuk dalam produk yang dimaksud.

“Jadi, otomatis kantin yang menjual makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Apalagi makanan dan minuman itu termasuk tahapan yang pertama diwajibkan. Otomatis nanti semua kantin akan halal, beserta pedagangnya yang menjual makanan dan minuman itu wajib bersertifikasi halal,” jelas Lia.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah telah menetapkan lima pembagian masa transisi wajib produk halal berdasarkan kategori produk. Salah satunya kategori makanan dan minuman yang berlaku sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Setelah masa transisi ini selesai, tepatnya pada tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman termausk kantin halal, sudah harus bersertifikat halal.

Maka dari itu, menurut Lia, semua kantin sekolah perlu mulai menyiapkan agar nanti saat peraturan tersebut diwajibkan, semua kantin di sekolah sudah bersertifikat halal.

Hal ini mendapat sambutan postif dari istri Ridwal Kamil, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya. Pihaknya mendukung penuh atas terwujudnya kantin halal di seluruh Indonesia.

“Itu harus kita dorong, saya sangat mendukung sekali. Menurut saya, ini bisa melalui Dinas Pendidikan untuk membuat kantin-kantin sekolah di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Barat, makananya sehat dan halal,” ungkapnya.

Atalia berharap pihak sekolah bisa lebih teliti dalam memlih pedagang, temasuk juga dalam membuat aturan khusus, yang di dalamnya mengatur pedagang seperti apa yang bisa berdagang di lingkungan sekolah.

Tentu catatan besarnya, makanan harus halal dan thayyib, sehingga bisa dikonsumsi oleh anak-anak tanpa perlu merasa khawatir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here