Kamaluddin bin Al-Hammam: Ahli Fiqh yang Sufi

1952

Oleh: Nadirsyah Hosen (Rais Syuriah PCI NU Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School)

Saat Imam Jalaluddin As-Suyuthi masih berusia kurang dari 6 tahun, ayahanda beliau wafat. Jalal kecil kemudian dibawah asuhan seorang ulama besar. Kamaluddin bin Al-Hammam (ada juga yang membacanya Al-Hummam). Siapa sosok Imam Kamal ini?

Baca juga:

Kisah Bule Australia Masuk Islam Karena Maulid Nabi

Santri adalah Agen Perdamaian Dunia

Rais Syuriah NU Kritik Mudahnya Orang Menjadi Penceramah Agama

Saya pertama kali mendengar nama ahli fiqh ini saat ngaji sama Abah saya soal talfiq (mencampuradukkan berbagai mazhab). Al-Kamal ibnul Hammam dan juga muridnya Ibnu Amir al-Hajj dalam kitab at-Tahrir dan juga syarahnya berkata, “Sesungguhnya seorang muqallid boleh bertaklid kepada siapa saja yang ia kehendaki. Apabila seorang awam dalam setiap menghadapi permasalahan mengambil pendapat mujtahid yang dianggap ringan olehnya, maka hal yang demikian itu boleh dan saya tidak menemukan dalil yang melarangnya baik dalil naqli maupun ‘aqli. Apabila ada seseorang yang mencari-cari pendapat yang dirasa ringan dari pendapat para mujtahid yang memang mempunyai kelayakan untuk berijtihad, maka saya tidak menemukan dalil bahwa syara’ mencela sikap seperti ini. Bahkan, Rasulullah Saw. suka terhadap hal yang memudahkan umatnya.”

Abah saya merasa cocok dengan pandangan Al-Kamal bin Al-Hammam di atas. Selain menulis kitab ushul fiqh berjudul At-Tahrir, beliau juga menulis kitab fiqh berjudul Fathul Qadir yang merupakan syarah (penjelasan) terhadap kitab Al-Hidayah, yang merupakan salah satu kitab rujukan utama dalam mazhab Hanafi.

Iya, Syekh Al-Kamal ini memang bermazhab Hanafi, padahal Imam Jalaluddin As-Suyuthi yang merupakan anak asuh dan murid langsung beliau kelak bermazhab Syafi’i. Begitulah para ulama klasik: tidak fanatik dengan mazhab mereka.

Imam Kamal ini bukan saja sudah mencapai tingkatan Mujtahid fil Mazhab, tapi juga pribadi yang sangat tawadhu. Dikabarkan beliau tidak mau duduk di kursi bekas gurunya saat mengajar, dan lebih memilih duduk di lantai bersama jamaahnya karena sangat menghormati guru-gurunya. Jangankan merasa sepadan dalam ilmu, bahkan untuk menempati kursi yang pernah diduduki gurunya saat mengajar pun beliau merasa belum layak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here