Kajian: Tentang Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

1141

Oleh: Drs. H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Ada banyak sekali pertanyaan tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat untuk berkurban. Berikut ini kami sampaikan beberapa hal terkait bahasan tersebut.

Hadist riwayat Ummu Salamah, pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.

Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berqurban memotong kuku, dan rambutnya.

Pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berqurban (al-mudhahhi), tetapi hewan qurban (al-mudhahha).

Baca juga: Berkurban Dulu Atau Aqiqah Dulu, Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

ULASAN

Pendapat Pertama.

Orang yang ingin berqurban dilarang memotong kuku dan rambut, oleh Nabi Muhammad SAW. Sejak awal bulan Dzulhijjah hingga ia setelah ia selesai berqurban. Namun, terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut.

Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.

Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

“Intinya ini masalah khilafiyah:

  • Menurut Imam Malik Ra dan Imam Syafii Ra. disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berqurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh.
  • Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.
  • Pendapat Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong rambut2 tersebut”.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Pendapat kedua.

Menyatakan bahwa yang dilarang adalah memotong bulu dan kuku hewan qurban, bukan kuku atau rambut orang yang ingin berqurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan qurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pendapat tersebut tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Bahkan Mulla `Ali Al-Qari Rahimahullah menyebut dalam kitab Mirqatul Mafatih, sebagai pendapat gharib (aneh/unik/asing).

Tentang pendapat kedua ini alangkah baiknya kita melihat hadist Riwayat Siti Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi sebagai berikut:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

“Rasulullah SAW bersabda: ’Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada Hari Kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban’,” (HR Ibnu Majah).

Serta riwayat At-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

“Bagi orang yang berqurban, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Baca juga: Kulit Hewan Kurban Tak Boleh untuk Bayar Penyembelih, Berikut Penjelasannya

DOA RASULULLAH SAW

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dari Aisyah Ra menginformasikan sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk. Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: ‘Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu’,” (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).

Doa Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban:

“Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi.

Baca juga: Bolehkah Membagikan Daging Kurban yang Sudah Matang?

KETERANGAN

Doa Nabi Pada hadits di atas Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan untuk memperoleh pahala dari kurban tersebut bukan kebolehan 1 hewan kurban untuk 1 keluarga, cuma dalam rangka kebaikan Niat saja.

Nah … perlu ada pemikiran juga, apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban.

Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan hadits di atas.

Ketika ada pertanyaan “apakah 1 ekor kambing untuk  1 keluarga, lalu apakah keluarga itu ikut juga dalam pelarangan memotong kuku?”

Fatawa Lajnah Da-imah Saudi.

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

“Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini,” (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Sangat kontradiktif yang di larang memotong kuku dan rambut adalah yang membiayai pembelian hewan kurban itu tidak termasuk anggota keluarga yang di niatkan berkurban, sementara fatwa mrk mengatakan boleh 1 ekor kambing untuk 1 keluarga.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here