KAI Wajibkan Seluruh Penumpang Telah Vaksin Covid-19

428
Ilustrasi: Kereta Api.

Muslim Obsession – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan wajib vaksinasi minimal dosis pertama bagi seluruh penumpang kereta mulai Selasa (14/9/2021).

Vice President Public Relations PT KAI Jono Martinus menegaskan bahwa bermacam surat keterangan yang berlaku sebelumnya yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin.

Dia mengatakan perubahan ketentuan perjalanan dengan kereta ini menyusul terbitnya kebijakan terbaru dari Kementerian Perhubungan tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan bagi penumpang KA Jarak Jauh, selain wajib menunjukkan bukti vaksinasi juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Joni menuturkan hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dia mengatakan bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

Data vaksinasi, lanjut dia, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar Joni.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here