Kabar Habib Rizieq Dicekal Hoax?

1339
Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab. (Foto: Edwin B/Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny Franky Sompie, mastikan bahwa kabar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) dicekal untuk masuk ke Indonesia adalah hoax.

Menurutnya, pemerintah sejauh ini tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan kepada Habib Rizieq untuk ditunjukan kepada pemerintahan kerajaan Arab Saudi, seperti yang disampaikan Rizieq dalam sebuah video di YouTube.

“Jadi kepada HRS, Kemenkumham cq belum pernah menerbitkan surat untuk menolak masuk ke Indonesia. Hingga saat ini. Jadi itu hoax,” kata Ronny di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Ia menjelaskan paspor Habib Rizieq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016. Paspor ini masih berlaku sampai Februari 2021.

Sedangkan, Habib Rizieq Shihab sampai saat ini keluar dari Indonesia sudah dua tahun lamanya, atau sejak 27 April 2017.

“Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI, termasuk HRS, untuk berpergian ke luar negeri,” tegas dia.

Ronny kembali menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi disebutkan bahwa pemerintah tidak berwenang menolak dan menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri.

“UU ini menganut hak asasi. Jadi pemerintah harus melindungi dan tidak boleh menolak masuk warga negaranya ke Indonesia,” jelasnya.

Ronny menambahkan Habib Rizieq datang dan bertempat tinggal di Arab Saudi. Tentunya, lanjut Ronny, hal itu tergantung kepada Pemerintah Arab Saudi yang memberikan visa. Apakah boleh masuk dan kemudian memberikan izin tinggal di sana.

“Nah, apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi cq pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan negaranya mengatur negara asing yang boleh atau tidak keluar dari negaranya,” tutur Ronny. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here