Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Libur Nasional

634
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: biro pers/kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia tak lama lagi akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) pada 9 Desember 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun secara resmi menetapkan hari pada tanggal tersebut menjadi libur nasional.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani dan ditetapkan kepala negara pada 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian tertulis di Keppres tersebut.

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional adalah untuk memberi kesempatan secara penuh kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.

Selain itu, ketentuan tentang penetapan hari libur pada masa pemungutan suara juga diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Pemilihan yang digelar 9 Desember nantinya digadang-gadang akan mencetak sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi. Sejauh ini sudah lebih dari 100 petugas KPU dan Bawaslu yang terinfeksi virus lorona selama tahapan Pilkada Serentak 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here