Jokowi: Sejak Awal Saya Sudah Ingatkan Menteri Tidak Korupsi

530

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo kesal kepada para menteri yang terjerat kasus korupsi di KPK. Sejak pertama dilantik, ia menyatakan sudah mengingatkan kepada para menterinya agar tidak coba-coba melakukan korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh KPK dalam dugaan kasus suap bansos Covid-19.

“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” ujar Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad (6/12/2020).

Jokowi mengatakan, ia tak pernah bosan mengingatkan para menterinya agar membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian sehingga dapat meminimalisasi praktik korupsi.

Namun kenyataanya, menteri-menteri ini justru membuat malu Jokowi dengan melakukan korupsi. Ia pun tegas tak akan melindungi para pejabatnya yang terlibat kasus korupsi.

Jokowi yakin KPK telah bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus korupsi para menterinya. Ia mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK terhada para menterinya yang terlibat kasus korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka. Bekerja secara baik dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

Adapun Jokowi untuk sementara menunjuk Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan tugas Juliari.

Seperti diketahui, Juliari merupakan menteri kedua di Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Ia diduga menerima menilap uang bansos corona senilai Rp 17 miliar.

Sepekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus suap penyaluran bansos Covid-19 ini, Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here