Jika Kondisi Darurat, Pengurus Masjid Boleh Ambil Keputusan Demi Keamanan Jamaah

485

Muslim Obsession – Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Namun dalam kondisi darurat, maka pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jamaah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar saat ditemui di Gedung Kemenag, Jln MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurutnya, kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.

“Misalkan di suatu masjid atau musala diketahui terjadi penularan Covid-19 sampai angka yang mengkhawatirkan, maka harus ada keputusan yang cepat dan tegas dari pengurus masjid,” papar Fuad pada Rabu (14/4) dirilis Bimas Islam.

Selain itu, Fuad mengimbau para pengurus masjid diharapkan memiliki komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan protokol kesehatan kegiatan ibadah Ramadhan.

Baca Juga: Menko PMK: Boleh Shalat Tarawih dan Ied Berjamaah Tapi dengan Protokol Kesehatan Ketat

“Apakah itu dengan Lurah, Kepala Desa, RT/RW dan sebagainya. Karena sekarang ini masih ada di beberapa titik daerah yang masih belum bebas dari zona merah,” imbuhnya.

Fuad juga mengingatkan kepada umat Islam mengenai pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, sehingga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan harus tetap dijaga.

“Bahaya penularan Covid-19 itu masih nyata dan masih ada. Maka dari itu diperlukan ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya penularan ataupun tertular virus Covid-19,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here