Jangan Asal Pakai! Cek Makanan dan Kosmetik dengan Rumus ‘KLIK’

1363
Kosmetika Halal - ilustrasi
Kosmetika Halal (ilustrasi)

Jakarta, Muslim Obsession – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito melalui siaran pers, Rabu (14/11/2018).

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

“Ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kadaluwarsa,” ujarnya.

Selama tahun 2018, BPOM RI juga menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB) serta 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM RI melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here